Salah satu hasil sidang dalam pertemuan G20 di Toronto, Kanada pekan lalu adalah soal sanksi atau tekanan bagi negara-negara yang disebutnon cooperative jurisdiction dalam soal perpajakan.
Istilah non cooperative jurisdictionini ditujukan bagi negara-negara yang tidak mau bekerja sama atau masih memberi kesempatan bagi setiap orang untuk bermain pajak atau membahayakan negara lain karena bisa memunculkan potensi krisis.
Dalam pertemuan di London pada 2009, G-20 juga sepakat tentang transparansi dan akses informasi untuk pertukaran informasi perpajakan. Adanya kesepakatan G20 akan memberikan sanksi bagi negara-negara yang dikenal sebagai 'tax havens'.
Tax Havens adalah istilah bagi negara yang dikenal sebagai surga bebas pajak. Maksudnya, di wilayah atau negara ini, pajak dikenakan pada tingkat yang rendah, bahkan tidak sama sekali atau nihil.
Tax havens kerap dituding sebagai wilayah bagi individu atau perusahaan untuk menghindari pajak dari satu negara dengan membuat anak perusahaan di wilayah atau negara tax havens.
Negara-negara ini juga dianggap sebagai tempat bagi koruptor untuk menyimpan aset-aset berharga mereka. Mereka bisa menempatkan duitnya tanpa banyak ditanya dan dicurigai.
Seperti ditulis majalah Forbes baru-baru ini, sejumlah negara di Asia juga dikenal sebagai negara-negara yang menjadi surga penghindaran pajak. Mereka juga masuk dalam daftar hitam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) agar segera melakukan perbaikan peraturan di negeri tersebut.
|
Hongkong |
|
Macau |
|
Singapura |
|
Malaysia |
|
Filiphina |
|
Vanuatu |
|
Nauru |
1. Hong Kong
Hong Kong melewati tenggat waktu yang ditetapkan G-20 agar pada Maret lalu membuktikan bahwa negeri itu bukanlah sebuah surga pajak dengan meneken 12 perjanjian komprehensif untuk penghindaran pajak berganda, sehingga terbuka kemungkinan sanksi atau hukuman lain.
2. Macau
Macau merupakan wilayah administrasi khusus yang dikelola China masuk dalam daftar blacklist OECD. Perolehan pajak dari industri perjudian mencapai lebih dari separoh pendapatan pemerintah Macau.
3. Singapura
Undang-undang kerahasiaan bank yang ketat di Kota Singa membuat negara ini menjadi tujuan populer bagi orang kaya asal Indonesia, Malaysia, China dan negara Asia lainnya. Fokus saat ini yang mengarah pada surga penghindaran pajak Eropa diperkirakan malah mendorong lebih banyak dana asing ke Singapura.
4. Malaysia
OECD menetapkan Malaysia sebagai surga pajak pada April 2009, tetapi Malaysia dengan cepat menegosiasikan agar keluar dari blacklist dan berjanji akan memperbaiki. Pulau Labuan di Kalimantan dinyatakan sebagai surga pajak sejak 1990, serta menjadi pintu gerbang investasi dana Islam di Asia.
5. Filipina
Kebijakan kerahasiaan bank yang ketat menempatkan Filipina dalam daftar blacklist OECD bersama dengan negara seperti Kosta Rika, Malaysia dan Uruguay. Untuk membersihkan diri dari stigma buruk tersebut, pembuat kebijakan meluluskan aturan pada Maret 2010 yang memungkinkan Filipina berbagi informasi keuangan dengan pihak asing.
6. Vanuatu
Negara pulau kecil Pasifik Vanuatu ini mulai memperbaiki kebijakan di negarinya dengan meneken perjanjian pertukaran informasi pajak dengan Australia pada 21 April. Kebijakan menjadikan pulau ini surga bebas pajak telah menjadi kontributor utama bagi ekonomi.
7. Nauru
Nauru adalah negara merdeka terkecil di dunia, tidak memiliki ibu kota dan tidak punya mata uang sendiri, tetapi menggunakan dolar Australia. Nauru mengembangkan industri-industri pariwisata dan perbankan lepas pantai untuk menunjang ekonomi negara.
Sumber